PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA LOKAL ATAS PENERBITAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DOI:
https://doi.org/10.59301/jka.v1i1.8Keywords:
Perlindungan Hukum, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja LokalAbstract
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam PERPRES 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PERPRES 20/2018 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kesulitan kerap muncul saat TKA datang, seperti aksi penolakan TKA di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penolakan ini terjadi karena tidak adanya transparansi tentang RPTKA. Oleh karena itu, penulis akan menganalisis tentang perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap penerbitan RPTKA tersebut. Dengan metode penelitian doktrinal, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan hukum preventif terhadap penerbitan RPTKA. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diajukan kepada pemberi kerja atau pejabat yang mengeluarkan RPTKA. Adapun penyelesaian sengketa dibagi menjadi metode non litigasi dan litigasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.